Thursday, 24 April 2014

Madu Sebagai Bahan Berkhasiat Obat dan Kosmetik

Sebagai bahan berkhasiat obat, minimal obat kulit dan beberapa penyakit dalam, sejak zaman Yunani Kuno, Mesir Kuno sampai ke daratan Cina dan Jajirah Arab sejak ribuan tahun lalu sudah diketahui. juga di lingkungan Indian_Inca Meksiko, ataupun masyarakat pengembara di Benua Afrika, madu merupakan obat mujarab untuk banyak penyakit, khususnya penyakit kulit, penyakit lambung dan luka.
penyakit-penyakit yang dapat disembuhkan dengan ramuan madu antara lain:
1. penyakit pernafasan
2. penyakit paru-paru
3. penyakit hati
4. penyakit sistem syraf
5. demam
6. penyakit kulit, antara lain akibat bakteri penakit kelamin
7. penyakit mata, terutama disebabkan oleh infeksi microba dan virus
8. penyakit alat pencernaan, dan sebagainya.

Manfaat madu juga sebagai bahan utama campuran sabun dan kosmetik, antara lain untuk:
1. mengebati dan menghilangkan panu dan kadas yang disebabkan oleh jamur (berwarna keputihan dan terasa gatal)
2. mengobati ketombe, juga disebabkan oleh jamur
3. mengobati kokolateun (timbulnya bintik-bintik warna hitam) pada kulit
4. menghilangkan rasa gatal pada selangkangan kaki, selangkangan tangan ataupun bagian-bagian dalam lainnya.
5. mengobati rasa gatal atau warna merah pada mata.






Dikutip dari buku "Madu Untuk kesehatan , kebugaran, dan kecantikan"

Ramuan Pemutih Kulit Dengan Madu

Sejak dahulu  ratu-ratu di benua Eropa sampai Mesir telah dikenal selalu menggunakan ramuan madu untuk mempercantik kulit wajah mereka. Untuk kaum wanita yang ingin mempercantik kulit wajah bisa mengikuti tips berikut:
1. cuci terlebih dahulu kulit wajah dengan air hangat.
2. Sebelumnya buatlah larutan madu dengan campuran air bersih hangat 100ml ditambah 15 g madu
2. olesi seluruh permukaan kulit wajah dengan larutan tersebut diatas.
3. tutup seluruh kulit wajah dengan kain tipis yang bersih beberapa menit.
4.setalah itu bersihkan wajah kembali, kalau sudah dibersihkan, olesi lagi kulit wajah dengan campuran madu lain yang terdiri dari 50 g madu dan 20ml air bersih, biarkan beberapa menit.
5. setelah permukaan kulit muka dibersihkan lagi, baru gunakan bedak atau ramuan kosmetik sesuai keinginan.

Hasil dari penggunaan ramuan madu tersebut adalah
1. kulit muka tetap lembab
2. kulit muka tetap segar
3. tidak terkena bintik-bintik diwajah
4. bedak apapun yang kemudian digunakan akan lebih merata. tahan lama dan berwarna stabil.

Monday, 7 April 2014

Profil Desa Sama Bahari (Bajo Sampela) Kec. Kaledupa Kab. Wakatobi




 
Kata Sama Bahari berasal dari kata sama yang artinya Bajo dan Bahari yang artinya laut. Sama Bahari awalnya merupakan tempat persinggahan (papongkatan) masyarakat bajo dari berbagai penjuru kampong bajo yang ada di Sulawesi Tenggara,  sebagaimana diketahui masyarakat bajo adalah pengembara lautan. Pada masa itu, nama Sama Bahari adalah nama yang baru digagas saat pemekaran yang merupakan pemberian NASIR (kasi pemerintahan di kecamatan kaledupa) yang merupakan tokoh masyarakat bajo Sampela.
Sama Bahari dahulu dinamakan sampela dan tempatnya dinamakan Pagana, namun dikatakan Sampela karena masyarakatnya berasal dari Sampela kemudian perkampungan tersebut menjdai popular dikenal dengan sampela oleh semua kalangan masyarakat. Sampela telah didiami secara menetap oleh masyarakat bajo sejak tahun 1950an. Pada masa gerombolan DI/TII tahun 1958 masyarakat sampela banyak terpencar kebeberapa wilayah yang ada di Sulawesi Tenggara bahkan hingga luar Sulawesi Tenggara.
Sampela sebelumnya masih merupakan wilayah administrasi Buranga. Pada tahun 1959, sampela masuk wilayah administrasi desa Ambeua, tahun 1976 masuk wilayah desa Laulua yang kemudian setelah status Laulua menjadi kelurahan pada tahun 1997 pada tahun tersebut juga Sampela mekar dan dinamakan Sama Bahari sekaligus statusnya langsung definitive.

 Letak Geografis
Desa Sama Bahari merupakan bagian wilayah administrasi dari kecamatan Kaledupa yang berada di wilayah laut, pemukiman masyarakat berada di atas timbunan batu karang dan sebagiannya membuat rumah gantung, sedangkan sarana penghubung sebagai jalan lingkungan menggunakan jalan titian. Wilayah desa Sama Bahari jika dilihat dari jauh ibarat sebuah pulau kecil dan untuk menjangkau desa Sama Bahari dari darat pulau kaledupa harus menggunakan sampan atau perahu katinting. Jarak desa kecamatan 2 km dengan luas wilayah 25 Ha sedangkan luas wilayah pemukiman masyarakat 500 x 600 m.
Gambar 1. Sketsa Peta Kecamatan Kaledupa Induk Kabupaten Wakatobi
   (sumber : BPS, 2013)
Adapun batas -  batas wilayah desa Sama Bahari sebagai berikut :
-          Sebelah barat berbatasan dengan desa Sombano
-          Sebelah timur berbatasan dengan desa Ambeua Raya
-          Sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda
-          Sebalah selatan berbatasan dengan desa Lefuto dan kelurahan Laulua



Kata Sama Bahari berasal dari kata sama yang artinya Bajo dan Bahari yang artinya laut. Sama Bahari awalnya merupakan tempat persinggahan (papongkatan) masyarakat bajo dari berbagai penjuru kampong bajo yang ada di Sulawesi Tenggara,  sebagaimana diketahui masyarakat bajo adalah pengembara lautan. Pada masa itu, nama Sama Bahari adalah nama yang baru digagas saat pemekaran yang merupakan pemberian NASIR (kasi pemerintahan di kecamatan kaledupa) yang merupakan tokoh masyarakat bajo Sampela.
Sama Bahari dahulu dinamakan sampela dan tempatnya dinamakan Pagana, namun dikatakan Sampela karena masyarakatnya berasal dari Sampela kemudian perkampungan tersebut menjdai popular dikenal dengan sampela oleh semua kalangan masyarakat. Sampela telah didiami secara menetap oleh masyarakat bajo sejak tahun 1950an. Pada masa gerombolan DI/TII tahun 1958 masyarakat sampela banyak terpencar kebeberapa wilayah yang ada di Sulawesi Tenggara bahkan hingga luar Sulawesi Tenggara.
Sampela sebelumnya masih merupakan wilayah administrasi Buranga. Pada tahun 1959, sampela masuk wilayah administrasi desa Ambeua, tahun 1976 masuk wilayah desa Laulua yang kemudian setelah status Laulua menjadi kelurahan pada tahun 1997 pada tahun tersebut juga Sampela mekar dan dinamakan Sama Bahari sekaligus statusnya langsung definitive.

 Letak Geografis
Desa Sama Bahari merupakan bagian wilayah administrasi dari kecamatan Kaledupa yang berada di wilayah laut, pemukiman masyarakat berada di atas timbunan batu karang dan sebagiannya membuat rumah gantung, sedangkan sarana penghubung sebagai jalan lingkungan menggunakan jalan titian. Wilayah desa Sama Bahari jika dilihat dari jauh ibarat sebuah pulau kecil dan untuk menjangkau desa Sama Bahari dari darat pulau kaledupa harus menggunakan sampan atau perahu katinting. Jarak desa kecamatan 2 km dengan luas wilayah 25 Ha sedangkan luas wilayah pemukiman masyarakat 500 x 600 m.
Gambar 1. Sketsa Peta Kecamatan Kaledupa Induk Kabupaten Wakatobi
   (sumber : BPS, 2013)
Adapun batas -  batas wilayah desa Sama Bahari sebagai berikut :
-          Sebelah barat berbatasan dengan desa Sombano
-          Sebelah timur berbatasan dengan desa Ambeua Raya
-          Sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda
-          Sebalah selatan berbatasan dengan desa Lefuto dan kelurahan Laulua

Money Politik (Politik Uang) Dan Pilihan Masyarakat (Menghadapi PEMILU)



Politik uang yang dapat merubah pilihan masyarakat
 
Tak dapat dipungkiri dan sudah menjadi rahasia umum kegiatan money politik atau biasa disebut politik uang masih sering terjadi dimana-mana dalam menjelang pemilihan umum atau disingkat Pemilu. Kegiatan tersebut sudah menjadi komsumsi/kebiasaan setiap calon terkait dalam mendekati pemilu, kegiatan money politik dapat berpeluang besar untuk menarik simpatisan yang lebih banyak, dan suara yang didapatkan pula akan semakin besar, sehingga kegiatan tersebut biasanya dijadikan senjata ampuh bagi para calon.
Adapun yang menjadi sasaran utama dalam kegiatan ini adalah masyarakat menengah kebawah yang mudah termanipulasi dengan uang. Pada kenyataannya, masyarakat dengan kondisi ekonomi dibawah rata-rata relatif banyak dan mudah ditemui, hal ini yang menjadi salah satu penyebab kegiatan money politik dapat terjadi dan berjalan dengan lancar. Masyarakat miskin yang membutuhkan uang akan lebih cepat terpengaruh dan memberikan suara mereka untuk ditukar dengan sejumlah uang atau dengan suatu imbalan. Datangnya saat-saat seperti ini yaitu Pemilihan Umum, merupakan anugrah tersendiri bagi mereka, yang menganggap itu suatu rejeki, jadi tidak heran jika politik uang dapat berajalan dengan lancar berkat orang –orang yang trlibat didalamnya.
Politik uang bukanlah hal yang baru ditemui, politik uang sudah merajalela sejak lama  bahkan sejak dahulu kala. Tak heran jika mendekati pemilu selalu diwarnai dengan politik uang dimana-mana. Saat ini uang sangat berperan aktif dalam kehidupan, uang adalah penentu jatuh bangunnya seseorang, uang adalah sumber kehidupan, orang  tak dapat hidup tanpa adanya uang, berbagai carapun dilakukan untuk mendapatkan uang baik itu halal maupun non halal. Begitu pula dalam menjelang pemilu, uang dipandang sebagai tuhan yang menentukan terpilih tidaknya seorang calon. Di zaman sekarang sulit didapatkan politik yang bersih tanpa diwarnai dengan permainan uang, seorang politisi yang haus akan kekuasaan akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan keinginan mereka, termaksud menghambur-hamburkan uang untuk mendapatkan kekuasaan tersebut.
Pemberian uang kepada masyarakat atau calon pemilih, sudah menjadi pemandangan biasa disetiap daerah dalam mendekati pemilu, pemberian uang tersebut bukanlah pemberian sukarela atau sedekah, melainkan pemberian yang harus mendapatkan imbalan, pemberian kepada para pemilih untuk mendapatkan dukungan dan suara mereka atau dengan kata lain pembelian suara. Disinilah terjadi jual beli suara antara si calon dan si pemilih, si pemilih akan memberikan suara mereka apabila menerima uang dari para calon, sehingga pilihan masyarakat sangatlah ditentukan berapa besar uang yang didapat dari para calon.
Uang sangat menentukan pilihan masyarakat, banyak tidaknya suara yang didapat para calon, tergantung dari banyak tidaknya uang yang diberikan kepada masyarakat. Memang benar jika ada kata “ masyarakat sekarang sudah jeli dan pandai untuk memilih”, artinya masyarakat sudah jeli untuk melihat calon mana yang mampu memberikan materi yang lebih besar, dan pandai untuk memanfaatkan uang para calon sekarang sebelum menjabat, karena  ketika menjabat si calon bahkan tidak akan melihat mereka lagi, kinerjanya pun tidak akan diraskan manfaatnya bak secra langsung maupun tidak langsung.
Kegiatan money politik adalah persaingan yang tidak sehat dan dapat merugikan pihak lain, selain itu kegiatan politik uang atau bermain dengan uang untuk mendapatkan kekuasaan merupakan suatu ciri koruptornis (seorang koruptor). Politik uang seharusnya tidak dibiarkan merajalela, tetapi semua pihak hanya bisa berdiam diri melihat kegiatan itu berlangsung secra terus menerus tanpa bisa berbuat apapun.

Saturday, 28 September 2013

EKONOMI DAN POLITIK MEDIA


EKONOMI INDUSTRI TELEVISI BERLANGGANAN

A.    Teknologi/Jenis Televisi Berlangganan
Jenis  televisi  berlangganan ini terkait erat teknologi yang digunakan. Ketiga jenis atau teknologi  televise  berlangganan  adalah  televisi  kabel, televise satelit, dan internet protocol television (IPTV).

1.      Televisi Kabel
Televisi  kabel di Indonesia kebanayakan menggunakan teknologi hybrid fiber-coaxial (HFC). Secara sederhana, teknologi ini menggabungkan dua tipe kabel, yaitu kabel serat optic dan kabel metal biasa. Kabel serat optik membawa sinyal dari stasiun pusat hingga ke stasiun-stasiun penghubung atau hub. Dari hub, sinyal disalurkan ke rumah-rumah dengan kabel coaxial biasa. Teknologi kabel punya kelebihan pada kapasitas pengantaran data yang sangat besar serta tahan terhadap cuaca. Di Indonesia, di tahun 2009, setidaknya dua operator televisi berlangganan yang menggunakan teknologi kabel, yakni First Media dan IndosatM2 (IM2).

2.      Televisi Satelit
TV setelit mengantarkan siaran kanal-kanal televisi langsung ke satelit (direct broadcast satellite/DBS atau direct-to-home signals/DTHS) ke antenna berbentuk parabola kecil di rumah-rumah pelangggan. Di Indonesia, televisi berlangganan yang menggunakan teknologi satelit adalah Indovision dan AoraTV. Indovision menggunakan satelit Indostar-1 atau dikenal juga sebagai Cakrawala-1, yang beroperasi di zona S-Band, Telkomvision menggunakan satelit yang beroperasi di zona C-Band. Di Amerika, operator televisi berlangganan yang menggunakan satelit adalah Direct TV dan Dish Network. Keduanya menggunakan satelit VOOM yang dimiliki oleh MSO Cablevision.



3.      IPTV
IPTV adalah televise berlangganan berbasis internet. IPTV ditransmisikan lewat infrastruktur jaringan internet dan ditonton di rumah melalui peralatan penerima TV dengan tambahan suatu set top box (STB) khusus untuk IPTV. IPTV memungkinkan khalayak memesan program kepada operator (on demand) serta bersifat interaktif. Ada sejumlah layanan on demand  yang tersedia, yaitu video on demand (SVOD), free VOD (FVOD), dan everything on demand (EOD). Ada juga layanan rekaman, yaitu personal video recorder (PVR), network PVR (NPVR), dan pay per view (PPV).

B.     Pasar
Pasar televisi berlangganan adalah khalayak dan iklan, namun industry televisi berlangganan sepertinya lebih menggantungkan hidupnya pada pelanggan atau khalayal ketimbang kepada iklan.

1.      Khalayak
Share penonton Tv kabel diseluruh rumah tangga AS meningkat dari 7,2% pada tahun 1982 menjadi 31% pada 1996, sebaliknya tingkat penonton untuk TV jaringan, termasuk Fox menurun dari 69,3% pada tahun 1984 menjadi 58,9 di tahun 1994, dan penonton televisi terrestrial menurun dari 86.3% pada tahun 1984 menjadi 69,9 ditahun 1994.
Di Indonesia, pertumbuhan pelanggan televisi berlangganan berbilang pesat, ini antara lain karena biaya berlangganan makin murah. Hingga tahun 2008, biaya berlangganan antara Rp 30ribu hingga Rp300ribu per bulan. Menurut suatu data, pelanggan TV berlangganan di Indonesia tumbuh rata-rata 36% pertahun. Hingga tahun 2006, jumlah pelanggan TV berlangganan 0,7% dari total 54 juta rumah tangga. Hingga akhir tahun 2008, pelanggan Indovison sebanyak 480 ribu pelanggan, Telkomvision 220 ribu pelanggan, dan first media 125ribu pelanggan. Pada tahun 2010, jumlah pelanggan televise berlangganan diperkirakan mencapai 1,2juta orang.
Dengan iuran pelanggan rat-rata Rp300ribu per bulan, IPTV juga mulai memperlihatkan pertumbuhan pasar pelanggan. Pertumbuhan pelanggan IOTV sangat signifikan dibanding tv kabel dengan tv satelit. Menurut multimedia research group, kenaikan pelanggan IPTV kira-kira 45% pertahun. Di Indonesia, Telkom telah menjajaki kerjasama dengan PPCW Hongkong. Kerjasama itu meliputi aspek bisnis, konsultasi teknik desain, solusi pengembangan dan teknologi dan manajemen. Dengan jumlah penduduk 220juta perjiwa, Indonesia merupakan pasar yang menjanjikan untuk IPTV (Broadcast Media Desember 2008).

2.      Iklan
Belanja  iklan untuk tv berlangganan di Amerika meningkat rata-rata 11,9% pertahun sejak tahun 1998. Di dua belas Negara asia fasifik, antara oktober 2003 hingga oktober 2004, menurut Nielsen Media, iklan televise berlangganan mencapai sekitar 14%. Negara tersebut adalah Korea Selatan, Cina, Hongkong, Taiwan, Filipina, India, Thailand, Malaysia, Singgapura, Indonesia, Australia, dan SlandiaBaru.
Iklan pada televisi berlangganan memang relatif kecil dibanding  pada televisi siaran atau bahkan surat kabar sekalipun, itu karena televisi berlangganan terutama menggantungkan sumber pemasukannya pada pelanggan, ketimbang pada iklan.

C.    Kepemilikan
Perusahaan televisi berlangganan di Amerika dikuasai oleh korporasi besar. Direct tv dikuasai oleh korporasi news corporation milik Rupert Murdoch, Dish network dimiliki oleh EchoStar. Di Indonesia, perusahaan atau korporasi besar tv berlangganan adalah Media Nusantara Citra (MNC) yang menguasai Indovision dan Kelompok Lippo menguasai First Media.
Kepemilikan asing pernah terjadi dalam industri televisi berlangganan di Indonesia. Astro TV, milik konglomerat Malaysia perna berinfestasi di Indonesia melalui PT. Direct vision kemudian pecah kongsi sehingga astro hengkang dari Indonesia

D.     Kompetisi
Sesama televisi berlangganan bersaing dalam hal tehnologi, audience serta content. Dalam hal teknologi, televise berlangganan bersaing dalam pelihan teknologi, apakah teknologo kabel, teknologi satelit atau IPTV.
Untuk menjaring audience sebanyak-banyaknya, televise berlangganan bersaing dalam harga berlangganan. Telkomvision menyediakan voucer prabayar antara Rp30 ribu, Indovision meluncurkan Top TV yang lebih murah dari indovision sendri, yaitu 85 ribu.
Persaingan memperebutkan content di Indonesia terlihat dalam kasus hak siar liga inggris. Ketika Astro TV mendapat hak siar Liga Utama Inggris, Telkomvision dan Indovision memprotes dan membawa kasus ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU memutuskan E-SPN Star Sport dan All Asia Multimedia Network sebagai penyedia siaran Liga Utama Inggris bersalah telah melakukan persaingan usaha yang tidak sehat dalam kasus ini. Keuntungan yang didapat dengan menayangkan Liga Inggris nilai transaksinya mencapai Rp50 milyard pertahun. Astro memiliki 85ribu pelanggan diasumsikan bisa merauk Rp17 milyard pertahun. Astro dapat diasumsikan bakal mengantongi Rp204 milyard pertahun, yang berasal dari pembayaran paket awal Rp150 ribu dan paket olahraga Rp50 rupiah (Tempo, 26 agustus 2007)

E.     Regulasi
Di Amerika Serikat, Federal Communication Commition (FCC) membuat batasan TV kabel menerima siaran televise jarak jauh. Pada awal tahun 1970, FCC memperkuat kebijakan dengan membuat UUD yang membatasi operator Tv kabel dalam menyiarkan film, sekilas peristiwa, dll. Tahun 1970 dikeluarkan kebijakan deregulasi bertahap untuk TV kabel. Akibatnya, aturan-aturan diperlonggar. Tahun 1984 terbit Cable Act, yang membebaska operator TV kabel menentukan harga langganan. Tahun1992, kongres menunjuk FCC mengatur harga dasar berlangganan. Ditahun yang sama FCC mengatur kepemilikan TV kabel. Tahun 1992, kongres mengesahkan Cable Television Consumer Protection and Competition act. Tahun 1994 FCC memberlakukan regulasi dimana operator TV kabel dapat menambah saluran. Pada tahun 1996, Telecommunication Act membuat perubahan bagi industry TV kabel seprti harga langganan.
Di Indonesia, TV berlanggganan di atur dalam UUD penyiaran no 32/202 pasal 25, 26, 27, 28, dan 29. UUD penyiaran mengatur bentuk badan hukum lembaga penyiaran berlangganan, sensor, penggunaan satelit dan kabel, dan sumber penghasilan.