Sebagai bahan berkhasiat obat, minimal obat kulit dan beberapa penyakit dalam, sejak zaman Yunani Kuno, Mesir Kuno sampai ke daratan Cina dan Jajirah Arab sejak ribuan tahun lalu sudah diketahui. juga di lingkungan Indian_Inca Meksiko, ataupun masyarakat pengembara di Benua Afrika, madu merupakan obat mujarab untuk banyak penyakit, khususnya penyakit kulit, penyakit lambung dan luka.
penyakit-penyakit yang dapat disembuhkan dengan ramuan madu antara lain:
1. penyakit pernafasan
2. penyakit paru-paru
3. penyakit hati
4. penyakit sistem syraf
5. demam
6. penyakit kulit, antara lain akibat bakteri penakit kelamin
7. penyakit mata, terutama disebabkan oleh infeksi microba dan virus
8. penyakit alat pencernaan, dan sebagainya.
Manfaat madu juga sebagai bahan utama campuran sabun dan kosmetik, antara lain untuk:
1. mengebati dan menghilangkan panu dan kadas yang disebabkan oleh jamur (berwarna keputihan dan terasa gatal)
2. mengobati ketombe, juga disebabkan oleh jamur
3. mengobati kokolateun (timbulnya bintik-bintik warna hitam) pada kulit
4. menghilangkan rasa gatal pada selangkangan kaki, selangkangan tangan ataupun bagian-bagian dalam lainnya.
5. mengobati rasa gatal atau warna merah pada mata.
Dikutip dari buku "Madu Untuk kesehatan , kebugaran, dan kecantikan"
Tak hanya mencakup satu tema, karena sejuta pengetahuan wajib kita ketahui (berisi ttng pelajaran, artikel, kesehatan, kecantikan, sosial, budaya,pengetahuan umum, dll)
Thursday, 24 April 2014
Ramuan Pemutih Kulit Dengan Madu
Sejak dahulu ratu-ratu di
benua Eropa sampai Mesir telah dikenal selalu menggunakan ramuan madu untuk
mempercantik kulit wajah mereka. Untuk kaum wanita yang ingin mempercantik
kulit wajah bisa mengikuti tips berikut:
1. cuci terlebih dahulu kulit
wajah dengan air hangat.
2. Sebelumnya buatlah larutan
madu dengan campuran air bersih hangat 100ml ditambah 15 g madu
2. olesi seluruh permukaan kulit
wajah dengan larutan tersebut diatas.
3. tutup seluruh kulit wajah
dengan kain tipis yang bersih beberapa menit.
4.setalah itu bersihkan wajah
kembali, kalau sudah dibersihkan, olesi lagi kulit wajah dengan campuran madu
lain yang terdiri dari 50 g madu dan 20ml air bersih, biarkan beberapa menit.
5. setelah permukaan kulit muka
dibersihkan lagi, baru gunakan bedak atau ramuan kosmetik sesuai keinginan.
Hasil dari penggunaan ramuan
madu tersebut adalah
1. kulit muka tetap lembab
2. kulit muka tetap segar
3. tidak terkena bintik-bintik
diwajah
4. bedak apapun yang kemudian
digunakan akan lebih merata. tahan lama dan berwarna stabil.
Monday, 7 April 2014
Profil Desa Sama Bahari (Bajo Sampela) Kec. Kaledupa Kab. Wakatobi
Kata Sama Bahari berasal
dari kata sama yang artinya Bajo dan Bahari yang artinya laut. Sama Bahari
awalnya merupakan tempat persinggahan (papongkatan) masyarakat bajo dari
berbagai penjuru kampong bajo yang ada di Sulawesi Tenggara, sebagaimana diketahui masyarakat bajo adalah
pengembara lautan. Pada masa itu, nama Sama Bahari adalah nama yang baru
digagas saat pemekaran yang merupakan pemberian NASIR (kasi pemerintahan di
kecamatan kaledupa) yang merupakan tokoh masyarakat bajo Sampela.
Sama Bahari dahulu
dinamakan sampela dan tempatnya dinamakan Pagana, namun dikatakan Sampela
karena masyarakatnya berasal dari Sampela kemudian perkampungan tersebut
menjdai popular dikenal dengan sampela oleh semua kalangan masyarakat. Sampela
telah didiami secara menetap oleh masyarakat bajo sejak tahun 1950an. Pada masa
gerombolan DI/TII tahun 1958 masyarakat sampela banyak terpencar kebeberapa
wilayah yang ada di Sulawesi Tenggara bahkan hingga luar Sulawesi Tenggara.
Sampela sebelumnya
masih merupakan wilayah administrasi Buranga. Pada tahun 1959, sampela masuk
wilayah administrasi desa Ambeua, tahun 1976 masuk wilayah desa Laulua yang
kemudian setelah status Laulua menjadi kelurahan pada tahun 1997 pada tahun
tersebut juga Sampela mekar dan dinamakan Sama Bahari sekaligus statusnya
langsung definitive.
Letak Geografis
Desa Sama Bahari
merupakan bagian wilayah administrasi dari kecamatan Kaledupa yang berada di
wilayah laut, pemukiman masyarakat berada di atas timbunan batu karang dan
sebagiannya membuat rumah gantung, sedangkan sarana penghubung sebagai jalan
lingkungan menggunakan jalan titian. Wilayah desa Sama Bahari jika dilihat dari
jauh ibarat sebuah pulau kecil dan untuk menjangkau desa Sama Bahari dari darat
pulau kaledupa harus menggunakan sampan atau perahu katinting. Jarak desa
kecamatan 2 km dengan luas wilayah 25 Ha sedangkan luas wilayah pemukiman
masyarakat 500 x 600 m.

Gambar 1. Sketsa Peta Kecamatan Kaledupa Induk
Kabupaten Wakatobi
(sumber : BPS, 2013)
Adapun batas - batas wilayah desa Sama Bahari sebagai
berikut :
-
Sebelah barat berbatasan dengan desa
Sombano
-
Sebelah timur berbatasan dengan desa
Ambeua Raya
-
Sebelah utara berbatasan dengan Laut
Banda
-
Sebalah selatan berbatasan dengan desa
Lefuto dan kelurahan Laulua
Kata Sama Bahari berasal
dari kata sama yang artinya Bajo dan Bahari yang artinya laut. Sama Bahari
awalnya merupakan tempat persinggahan (papongkatan) masyarakat bajo dari
berbagai penjuru kampong bajo yang ada di Sulawesi Tenggara, sebagaimana diketahui masyarakat bajo adalah
pengembara lautan. Pada masa itu, nama Sama Bahari adalah nama yang baru
digagas saat pemekaran yang merupakan pemberian NASIR (kasi pemerintahan di
kecamatan kaledupa) yang merupakan tokoh masyarakat bajo Sampela.
Sama Bahari dahulu
dinamakan sampela dan tempatnya dinamakan Pagana, namun dikatakan Sampela
karena masyarakatnya berasal dari Sampela kemudian perkampungan tersebut
menjdai popular dikenal dengan sampela oleh semua kalangan masyarakat. Sampela
telah didiami secara menetap oleh masyarakat bajo sejak tahun 1950an. Pada masa
gerombolan DI/TII tahun 1958 masyarakat sampela banyak terpencar kebeberapa
wilayah yang ada di Sulawesi Tenggara bahkan hingga luar Sulawesi Tenggara.
Sampela sebelumnya
masih merupakan wilayah administrasi Buranga. Pada tahun 1959, sampela masuk
wilayah administrasi desa Ambeua, tahun 1976 masuk wilayah desa Laulua yang
kemudian setelah status Laulua menjadi kelurahan pada tahun 1997 pada tahun
tersebut juga Sampela mekar dan dinamakan Sama Bahari sekaligus statusnya
langsung definitive.
Letak Geografis
Desa Sama Bahari
merupakan bagian wilayah administrasi dari kecamatan Kaledupa yang berada di
wilayah laut, pemukiman masyarakat berada di atas timbunan batu karang dan
sebagiannya membuat rumah gantung, sedangkan sarana penghubung sebagai jalan
lingkungan menggunakan jalan titian. Wilayah desa Sama Bahari jika dilihat dari
jauh ibarat sebuah pulau kecil dan untuk menjangkau desa Sama Bahari dari darat
pulau kaledupa harus menggunakan sampan atau perahu katinting. Jarak desa
kecamatan 2 km dengan luas wilayah 25 Ha sedangkan luas wilayah pemukiman
masyarakat 500 x 600 m.

Gambar 1. Sketsa Peta Kecamatan Kaledupa Induk
Kabupaten Wakatobi
(sumber : BPS, 2013)
Adapun batas - batas wilayah desa Sama Bahari sebagai
berikut :
-
Sebelah barat berbatasan dengan desa
Sombano
-
Sebelah timur berbatasan dengan desa
Ambeua Raya
-
Sebelah utara berbatasan dengan Laut
Banda
-
Sebalah selatan berbatasan dengan desa
Lefuto dan kelurahan Laulua
Money Politik (Politik Uang) Dan Pilihan Masyarakat (Menghadapi PEMILU)
Politik uang yang dapat merubah pilihan masyarakat
Tak
dapat dipungkiri dan sudah menjadi rahasia umum kegiatan money politik atau
biasa disebut politik uang masih sering terjadi dimana-mana dalam menjelang
pemilihan umum atau disingkat Pemilu. Kegiatan tersebut sudah menjadi
komsumsi/kebiasaan setiap calon terkait dalam mendekati pemilu, kegiatan money
politik dapat berpeluang besar untuk menarik simpatisan yang lebih banyak, dan
suara yang didapatkan pula akan semakin besar, sehingga kegiatan tersebut
biasanya dijadikan senjata ampuh bagi para calon.
Adapun
yang menjadi sasaran utama dalam kegiatan ini adalah masyarakat menengah kebawah
yang mudah termanipulasi dengan uang. Pada kenyataannya, masyarakat dengan
kondisi ekonomi dibawah rata-rata relatif banyak dan mudah ditemui, hal ini
yang menjadi salah satu penyebab kegiatan money politik dapat terjadi dan
berjalan dengan lancar. Masyarakat miskin yang membutuhkan uang akan lebih
cepat terpengaruh dan memberikan suara mereka untuk ditukar dengan sejumlah uang
atau dengan suatu imbalan. Datangnya saat-saat seperti ini yaitu Pemilihan
Umum, merupakan anugrah tersendiri bagi mereka, yang menganggap itu suatu
rejeki, jadi tidak heran jika politik uang dapat berajalan dengan lancar berkat
orang –orang yang trlibat didalamnya.
Politik
uang bukanlah hal yang baru ditemui, politik uang sudah merajalela sejak
lama bahkan sejak dahulu kala. Tak heran
jika mendekati pemilu selalu diwarnai dengan politik uang dimana-mana. Saat ini
uang sangat berperan aktif dalam kehidupan, uang adalah penentu jatuh bangunnya
seseorang, uang adalah sumber kehidupan, orang
tak dapat hidup tanpa adanya uang, berbagai carapun dilakukan untuk
mendapatkan uang baik itu halal maupun non halal. Begitu pula dalam menjelang
pemilu, uang dipandang sebagai tuhan yang menentukan terpilih tidaknya seorang
calon. Di zaman sekarang sulit didapatkan politik yang bersih tanpa diwarnai
dengan permainan uang, seorang politisi yang haus akan kekuasaan akan melakukan
berbagai cara untuk mendapatkan keinginan mereka, termaksud
menghambur-hamburkan uang untuk mendapatkan kekuasaan tersebut.
Pemberian
uang kepada masyarakat atau calon pemilih, sudah menjadi pemandangan biasa
disetiap daerah dalam mendekati pemilu, pemberian uang tersebut bukanlah
pemberian sukarela atau sedekah, melainkan pemberian yang harus mendapatkan imbalan,
pemberian kepada para pemilih untuk mendapatkan dukungan dan suara mereka atau
dengan kata lain pembelian suara. Disinilah terjadi jual beli suara antara si
calon dan si pemilih, si pemilih akan memberikan suara mereka apabila menerima
uang dari para calon, sehingga pilihan masyarakat sangatlah ditentukan berapa
besar uang yang didapat dari para calon.
Uang
sangat menentukan pilihan masyarakat, banyak tidaknya suara yang didapat para
calon, tergantung dari banyak tidaknya uang yang diberikan kepada masyarakat. Memang
benar jika ada kata “ masyarakat sekarang sudah jeli dan pandai untuk memilih”,
artinya masyarakat sudah jeli untuk melihat calon mana yang mampu memberikan
materi yang lebih besar, dan pandai untuk memanfaatkan uang para calon sekarang
sebelum menjabat, karena ketika menjabat
si calon bahkan tidak akan melihat mereka lagi, kinerjanya pun tidak akan
diraskan manfaatnya bak secra langsung maupun tidak langsung.
Kegiatan
money politik adalah persaingan yang tidak sehat dan dapat merugikan pihak
lain, selain itu kegiatan politik uang atau bermain dengan uang untuk
mendapatkan kekuasaan merupakan suatu ciri koruptornis (seorang koruptor).
Politik uang seharusnya tidak dibiarkan merajalela, tetapi semua pihak hanya
bisa berdiam diri melihat kegiatan itu berlangsung secra terus menerus tanpa
bisa berbuat apapun.
Saturday, 28 September 2013
EKONOMI DAN POLITIK MEDIA
EKONOMI INDUSTRI TELEVISI
BERLANGGANAN
A.
Teknologi/Jenis
Televisi Berlangganan
Jenis televisi
berlangganan ini terkait erat teknologi yang digunakan. Ketiga jenis
atau teknologi televise berlangganan
adalah televisi kabel, televise satelit, dan internet
protocol television (IPTV).
1.
Televisi
Kabel
Televisi
kabel di Indonesia kebanayakan menggunakan teknologi hybrid fiber-coaxial (HFC). Secara
sederhana, teknologi ini menggabungkan dua tipe kabel, yaitu kabel serat optic
dan kabel metal biasa. Kabel serat optik membawa sinyal dari stasiun pusat
hingga ke stasiun-stasiun penghubung atau hub. Dari hub, sinyal disalurkan ke
rumah-rumah dengan kabel coaxial biasa. Teknologi kabel punya kelebihan pada
kapasitas pengantaran data yang sangat besar serta tahan terhadap cuaca. Di
Indonesia, di tahun 2009, setidaknya dua operator televisi berlangganan yang
menggunakan teknologi kabel, yakni First Media dan IndosatM2 (IM2).
2.
Televisi
Satelit
TV setelit mengantarkan siaran kanal-kanal televisi
langsung ke satelit (direct broadcast satellite/DBS atau direct-to-home
signals/DTHS) ke antenna berbentuk parabola kecil di rumah-rumah pelangggan. Di
Indonesia, televisi berlangganan yang menggunakan teknologi satelit adalah Indovision dan AoraTV. Indovision
menggunakan satelit Indostar-1 atau dikenal juga sebagai Cakrawala-1, yang
beroperasi di zona S-Band, Telkomvision menggunakan
satelit yang beroperasi di zona C-Band. Di Amerika, operator televisi berlangganan
yang menggunakan satelit adalah Direct TV dan Dish Network. Keduanya
menggunakan satelit VOOM yang dimiliki oleh MSO Cablevision.
3.
IPTV
IPTV adalah televise berlangganan berbasis internet.
IPTV ditransmisikan lewat infrastruktur jaringan internet dan ditonton di rumah
melalui peralatan penerima TV dengan tambahan suatu set top box (STB) khusus untuk IPTV. IPTV memungkinkan khalayak
memesan program kepada operator (on demand) serta bersifat interaktif. Ada
sejumlah layanan on demand yang tersedia,
yaitu video on demand (SVOD), free VOD (FVOD), dan everything on demand (EOD).
Ada juga layanan rekaman, yaitu personal video recorder (PVR), network PVR
(NPVR), dan pay per view (PPV).
B.
Pasar
Pasar
televisi berlangganan adalah khalayak dan iklan, namun industry televisi
berlangganan sepertinya lebih menggantungkan hidupnya pada pelanggan atau
khalayal ketimbang kepada iklan.
1.
Khalayak
Share
penonton Tv kabel diseluruh rumah tangga AS meningkat dari 7,2% pada tahun 1982
menjadi 31% pada 1996, sebaliknya tingkat penonton untuk TV jaringan, termasuk
Fox menurun dari 69,3% pada tahun 1984 menjadi 58,9 di tahun 1994, dan penonton
televisi terrestrial menurun dari 86.3% pada tahun 1984 menjadi 69,9 ditahun
1994.
Di
Indonesia, pertumbuhan pelanggan televisi berlangganan berbilang pesat, ini
antara lain karena biaya berlangganan makin murah. Hingga tahun 2008, biaya
berlangganan antara Rp 30ribu hingga Rp300ribu per bulan. Menurut suatu data,
pelanggan TV berlangganan di Indonesia tumbuh rata-rata 36% pertahun. Hingga
tahun 2006, jumlah pelanggan TV berlangganan 0,7% dari total 54 juta rumah
tangga. Hingga akhir tahun 2008, pelanggan Indovison sebanyak 480 ribu
pelanggan, Telkomvision 220 ribu pelanggan, dan first media 125ribu pelanggan.
Pada tahun 2010, jumlah pelanggan televise berlangganan diperkirakan mencapai
1,2juta orang.
Dengan iuran pelanggan
rat-rata Rp300ribu per bulan, IPTV juga mulai memperlihatkan pertumbuhan pasar
pelanggan. Pertumbuhan pelanggan IOTV sangat signifikan dibanding tv kabel
dengan tv satelit. Menurut multimedia research group, kenaikan pelanggan IPTV
kira-kira 45% pertahun. Di Indonesia, Telkom telah menjajaki kerjasama dengan
PPCW Hongkong. Kerjasama itu meliputi aspek bisnis, konsultasi teknik desain,
solusi pengembangan dan teknologi dan manajemen. Dengan jumlah penduduk 220juta
perjiwa, Indonesia merupakan pasar yang menjanjikan untuk IPTV (Broadcast Media
Desember 2008).
2.
Iklan
Belanja iklan untuk tv berlangganan di Amerika
meningkat rata-rata 11,9% pertahun sejak tahun 1998. Di dua belas Negara asia
fasifik, antara oktober 2003 hingga oktober 2004, menurut Nielsen Media, iklan
televise berlangganan mencapai sekitar 14%. Negara tersebut adalah Korea
Selatan, Cina, Hongkong, Taiwan, Filipina, India, Thailand, Malaysia,
Singgapura, Indonesia, Australia, dan SlandiaBaru.
Iklan
pada televisi berlangganan memang relatif kecil dibanding pada televisi siaran atau bahkan surat kabar
sekalipun, itu karena televisi berlangganan terutama menggantungkan sumber
pemasukannya pada pelanggan, ketimbang pada iklan.
C.
Kepemilikan
Perusahaan
televisi berlangganan di Amerika dikuasai oleh korporasi besar. Direct tv
dikuasai oleh korporasi news corporation milik Rupert Murdoch, Dish network
dimiliki oleh EchoStar. Di Indonesia, perusahaan atau korporasi besar tv
berlangganan adalah Media Nusantara Citra (MNC) yang menguasai Indovision dan
Kelompok Lippo menguasai First Media.
Kepemilikan
asing pernah terjadi dalam industri televisi berlangganan di Indonesia. Astro
TV, milik konglomerat Malaysia perna berinfestasi di Indonesia melalui PT.
Direct vision kemudian pecah kongsi sehingga astro hengkang dari Indonesia
D.
Kompetisi
Sesama
televisi berlangganan bersaing dalam hal tehnologi, audience serta content.
Dalam hal teknologi, televise berlangganan bersaing dalam pelihan teknologi,
apakah teknologo kabel, teknologi satelit atau IPTV.
Untuk menjaring
audience sebanyak-banyaknya, televise berlangganan bersaing dalam harga
berlangganan. Telkomvision menyediakan voucer prabayar antara Rp30 ribu,
Indovision meluncurkan Top TV yang lebih murah dari indovision sendri, yaitu 85
ribu.
Persaingan
memperebutkan content di Indonesia terlihat dalam kasus hak siar liga inggris.
Ketika Astro TV mendapat hak siar Liga Utama Inggris, Telkomvision dan
Indovision memprotes dan membawa kasus ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU). KPPU memutuskan E-SPN Star Sport dan All Asia Multimedia Network
sebagai penyedia siaran Liga Utama Inggris bersalah telah melakukan persaingan
usaha yang tidak sehat dalam kasus ini. Keuntungan yang didapat dengan
menayangkan Liga Inggris nilai transaksinya mencapai Rp50 milyard pertahun.
Astro memiliki 85ribu pelanggan diasumsikan bisa merauk Rp17 milyard pertahun.
Astro dapat diasumsikan bakal mengantongi Rp204 milyard pertahun, yang berasal
dari pembayaran paket awal Rp150 ribu dan paket olahraga Rp50 rupiah (Tempo, 26
agustus 2007)
E.
Regulasi
Di
Amerika Serikat, Federal Communication Commition (FCC) membuat batasan TV kabel
menerima siaran televise jarak jauh. Pada awal tahun 1970, FCC memperkuat
kebijakan dengan membuat UUD yang membatasi operator Tv kabel dalam menyiarkan
film, sekilas peristiwa, dll. Tahun 1970 dikeluarkan kebijakan deregulasi
bertahap untuk TV kabel. Akibatnya, aturan-aturan diperlonggar. Tahun 1984
terbit Cable Act, yang membebaska operator TV kabel menentukan harga langganan.
Tahun1992, kongres menunjuk FCC mengatur harga dasar berlangganan. Ditahun yang
sama FCC mengatur kepemilikan TV kabel. Tahun 1992, kongres mengesahkan Cable
Television Consumer Protection and Competition act. Tahun 1994 FCC
memberlakukan regulasi dimana operator TV kabel dapat menambah saluran. Pada
tahun 1996, Telecommunication Act membuat perubahan bagi industry TV kabel
seprti harga langganan.
Di Indonesia, TV
berlanggganan di atur dalam UUD penyiaran no 32/202 pasal 25, 26, 27, 28, dan
29. UUD penyiaran mengatur bentuk badan hukum lembaga penyiaran berlangganan,
sensor, penggunaan satelit dan kabel, dan sumber penghasilan.
Subscribe to:
Posts (Atom)